Dear Traveler, Ini Aturan Baru Perjalanan Saat PPKM Mikro

Dear Traveler, Ini Aturan Baru Perjalanan Saat PPKM Mikro

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia -ÂPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro...

Jakarta, CNBC Indonesia -ÂPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan dimulai pada Selasa (9/2/2021). Salah satu pokok kebijakan PPKM kali ini adalah pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2020.
"Di mana aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (8/2/2021).
Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, Wiku menyebut hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah. Kemudian untuk udara menggunakan tes RT PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan laut menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, khususnya untuk kereta api antarkota, ini menggunakan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi.


"Sedangkan selama libur panjang dan libur keagamaan untuk Pulau Jawa dan pulau lainnya, salah satu contohnya Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api ini menggunakan tes PCR atau antigen atau GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda darat, pribadi, ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas pusat dan daerah," kata Wiku.
Dalam kesempatan itu, Wiku memohon kepada pimpinan K/L, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemda dan perusahaan, menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan.
Khusus untuk protokol perjalanan internasional, Wiku menjelaskan di tiap pintu kedatangan, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan validasi hasil tes RT PCR yang negatif, berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pada prinsipnya, menurut Wiku, WNA tidak boleh memasuki Indonesia kecuali bagi pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menkumham Nomor 26/2020, pemegang izin sesuai traver corridor, dan pertimbangan khusus dari K/L.
"Selain dilakukan tes di bandara, ada tes ulang pada saat keberangkatan dan akan dilajuntkan perawatan jika positif. Biaya untuk WNI ditanggung pemerintah dan WNA ditanggung sendiri," ujar Wiku.
"Selanjutnya akan dilakukan karantina 5x24 jam, dilakukan di pusat isolasi. WNI yang tidak mampu dari sisi ekonomi akan isolasi di karantina khusus dan biaya ditanggung pemerintah dengan syarat ada surat tanda tidak mampu. Sementara WNA bisa karantina di rumah pribadi," lanjutnya.



[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Berita dengan kategori