Dari Pembatasan Sampai Sanksi, Begini Aturan PPKM Terbaru

Dari Pembatasan Sampai Sanksi, Begini Aturan PPKM Terbaru

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diterapkan besok Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Bagaimana penerapannya, dan apakah ada sanksi yang diterapkan jika dilanggar?

Seperti diketahui, dalam PPKM skala mikro, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat pada tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di setiap wilayah pemukiman, yang pengendaliannya disesuaikan dengan Zonasi Hijau, Zonasi Kuning, Zonasi Oranye dan Zonasi Merah.


Pada Zonasi Hijau (tidak ada kasus aktif), jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Maka pengendaliannya dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus teta berlangsung berkala.

Zonasi Kuning (penularan komunitas rendah), dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Maka pengendaliannya PPKM Level Rumah Tangga, dengan temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan osplaso mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian pada Zonasi Oranye (penularan komunitas sedang), dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Maka pengendaliannya dengan penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.

Lalu pada Zona Merah (penularan komunitas tinggi) yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat. Pertama, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial. Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.

Pada PPKM Mikro juga pemerintah membatasi kegiatan di mal-restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB. Khususnya pada restoran, kapasitas dine-in maksimal 50%.

"Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Lalu, pada kegiatan di tempat ibadah secara umum kapasitas maksimal ialah 50% dengan protokol kesehatan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam konferensi Pers, Selasa (8/2/2021).

Berita dengan kategori