Bedanya PPKM Mikro Baru, Ketat di Level RT, tapi Longgar di Mal

Bedanya PPKM Mikro Baru, Ketat di Level RT, tapi Longgar di Mal

Terbaiknews - ILUSTRASI: Dua relawan kota Thomas Galih dan Yenyen Wahyono membawa poster di halte BST kawasan Sriwedari sebagai langkah untuk mensosialisasikan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Rabu (13/1/2021). Aksi yang digelar Republik Aeng Aeng ini dimaksudkan untuk mengingatkan warga agar mematuhi program PPKM sebagai upaya untuk menangkal penyebaran Covid-19. (Damianus Bram/Radar Solo)

– Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM mikro. Aturan ini akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yaitu pulau Jawa dan Bali. Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal mengungkapkan, perbedaannya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

“Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM Mikro,” ujarnya salam siaran YouTube, seperti dikutip Senin (8/2).

Dalam beleid tersebut menginstruksikan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Selanjutnya, pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Lalu, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Selain itu, Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50 persen, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah. Sementara, kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.

Terdapat pelonggaran juga pada pusat perbelanjaan atau mall dimana jam operasional dapat berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50 persen.

“Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA,” tuturnya.

Pada PPKM mikro kali ini juga memungkinkan peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan. Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.

Pembatasan di rumah ibadah juga hanya diperbolehkan 50 persen dengan mewajibkan memakai masker. “Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara,” jelas Safrizal.

Sedangkan transportasi umum diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak membuka masker dan jam operasional tetap dibatasi.

Adapun daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta. Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Selanjutnya. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Kemudian, DI Jogjakarta dengan prioritas Kota Jogjakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya. Lalu, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori