Aturan PPKM Mikro Terbit: Mal Buka Sampai Jam 9, WFH Bisa 50%

Aturan PPKM Mikro Terbit: Mal Buka Sampai Jam 9, WFH Bisa 50%

Terbaiknews - JakartaCNBCÂIndonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi...

Jakarta, CNBCÂIndonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021. Imendagri ini menjelaskan penerapan PPKM mikro yang akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Presiden Jokowi memang sejak awal mendorong penerapan pembatasan sosialÂsecara mikro karena lebih efektif.ÂApalagi PPKMÂyang sudah berlaku sebelumnya dianggap tak efektif.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021). Inmendagri itu diterbitkan pada Sabtu (6/2) malam.


"Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu," ujar Safrizal, dikutip detikcom.

Safrizal mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua. Safrizal mengatakan seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan.

"Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro. Jadi misal, kabupaten yang ditetapkan kota Depok, maka seluruh kelurahan di kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.

Selain itu instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50% dari sebelumnya 75%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.

"Pusat belanja mal, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA," tegasnya.

Selain itu dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50%. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.

"Kemudian dine-in, makan minum di resto maksimum kapasitas 50% tetap jaga jarak. Tutup jam 21.00, kegiatan konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan 100 persen. Rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, pakai masker jaga jarak karena kapasitas sudah dibatasi 50 persen. Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara," jelas Safrizal.

Lebih lanjut, transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak buka masker dan jam operasional tetap dibatasi.

Dia mengatakan untuk melaksanakan instruksi Mendagri 3/2021 ini para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak dalam mengelola anggaran. Menurut Safrizal, dana PPKM mikro akan dibiayai oleh APBD Desa.

"Untuk Inmendagri nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, disamping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa, kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kab kota, jika kab kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing," jelasnya.

Untuk memastikan agar Inmendagri berjalan dengan baik nantinya Gubernur hingga kepala desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya. Mereka juga diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa.


[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Berita dengan kategori