Anggota Komisi VIII DPR Pahami Kebijakan Pelarangan WNI  Masuk Saudi

Anggota Komisi VIII DPR Pahami Kebijakan Pelarangan WNI Masuk Saudi

Terbaiknews - JawaPos.com – Pemerintah Arab Saudi melarang Indonesia dan 19 negara lainnya untuk masuk ke...

JawaPos.com – Pemerintah Arab Saudi melarang Indonesia dan 19 negara lainnya untuk masuk ke negaranya yang berimbas pada pelaksanaan ibadah umrah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR Muslich Zainal Abidin mengakui timbul rasa prihatin dengan adanya pelarangan tersebut, karena terkait dengan nasib jamaah umrah yang akan melaksanakan ibadah di tanah suci, apalagi yang sudah dalam tahap persiapan pemberangkatan.

Namun, ia memahami langkah yang diambil Pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya pelarangan WNA masuk untuk sementara waktu ini diharapkan dapat membuat kondisi di saudi menjadi kondusif.

“Kita harus bisa menghargai dan mentaati keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut, apalagi karena alasan dilakukannya pelarangan tersebut adalah berkaitan masalah keselamatan dan untuk kebaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru dengan semakin meningkatnya kasus varian baru Covid-19 tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2).

Akses Masuk Saudi Ditutup, 670 Jamaah Umrah Tetap Pulang Sesuai Jadwal

Muslich mengajak masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah untuk mengambil hikmah dari situasi ini dan pelarangan tersebut dapat segera dicabut. “Sehingga masyarakat Islam yang sudah siap berangkat dapat segera ke tanah suci menunaikan ibadah secara lancar, aman dan khusyuk,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) terua melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi terkini setiap waktu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kegelisahan para calon jamaah.

“Menyampaikan updatenya kepada masyarakat,khususnya kepada calon jamaah dan juga kepada jajaran asosiasi pelaksana perjalanan umrah di Tanah Air,” tutupnya.

Menurut sumber tersebut, negara-negara tersebut termasuk Indonesia. Negara lainnya yaitu Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Langkah tersebut, akan mulai berlaku pada pukul 9 malam waktu Arab Saudi, Rabu (3/2). Keputusan itu akan berlaku 14 hari.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori