Airlangga: Penentuan Zona PPKM Mikro Diserahkan ke Daerah

Airlangga: Penentuan Zona PPKM Mikro Diserahkan ke Daerah

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakanpenetapan zonasi...

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan zonasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RT/RW akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Lebih rinci, Airlangga menjelaskan pemberlakukan PPKM Skala Mikro merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, di mana kemudian masing-masing kepala daerah tingkat provinsi atau Gubernur mengeluarkan surat edaran atau instruksi gubernur.

Kemudian penentuan zonasi pada tingkat kabupaten dan kota akan mengacu pada empat kriteria, yakni tingkat angka kematian yang di atas nasional, angka kesembuhan di bawah nasional, angka kasus aktif dan bed occupancy rate.


Nah kemudian, pada setiap desa dan kelurahan, yang biasanya dikepalai oleh kepala desa dan lurah inilah yang kemudian bersama RT dan RW menentukan menentukan apakah wilayahnya masuk dalam Zonasi Hijau, Kuning, Oranye, atau Merah.

"Tentu kepala desa dan lurah selaku Satgas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Satgas Covid-19 Pusat, Satgas Covid-19 Daerah dan gubernur, bupati, walikota. Kemudian kecamatan dan tentu yang di bawah RT/RW yang bersangkutan," jelas Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

"Jadi strukturnya demikian. Tentu terkait dengan yang mana, masing-masing daerah yang akan memetakan sendiri di masing-masing dan tentunya evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi 7 hari," kata Airlangga melanjutkan.

Seperti diketahui, PPKM skala mikro mulai diterapkan besok Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Pada PPKM Mikro pemerintah membatasi kegiatan di mal-restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Khususnya pada restoran, kapasitas dine-in maksimal 50%. Adapun Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Lalu, pada kegiatan di tempat ibadah secara umum kapasitas maksimal ialah 50% dengan protokol kesehatan
Dengan pemberlakuan PPKM skala mikro ini, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat pada tingkat Desa, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di setiap wilayah pemukiman, yang pengendaliannya disesuaikan dengan Zonasi Hijau, Zonasi Kuning, Zonasi Oranye dan Zonasi Merah.

Halaman selanjutnya >>>>> Kriteria zonasiÂPPKM

Berita dengan kategori