AHY Beberkan Kader Demokrat yang Akan Kudeta, Nazaruddin Terlibat?

AHY Beberkan Kader Demokrat yang Akan Kudeta, Nazaruddin Terlibat?

Terbaiknews - Mantan Bendahara Umum Partai DemokratNazaruddin (Imam Husein/Jawa Pos)

– Isu kudeta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ramai diperbincangkan publik. AHY sendiri yang mengeluarkan dugaan, ada gerakan politik yang dilakukan pejabat lingkaran kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa dari tangannya.

’’Gabungan dari pelaku gerakan ini ada 5 orang. Terdiri dari 1 kader Demokrat aktif, 1 kader yang sudah 6 tahun tidak aktif, 1 mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai karena menjalani hukuman akibat korupsi, dan 1 mantan kader yang telah keluar dari partai 3 tahun lalu,’’ kata AHY dalam konfrensi persnya di Kantor Partai Demokrat, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (1/2).

Menelisik kader Partai Demokrat yang tersangkut korupsi pada sembilan tahun lalu yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dia terjerat kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan pada 2011 lalu.

Nazaruddin saat itu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Anas Urbaningrum yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pemecatan Nazaruddin juga mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena terjerat kasus korupsi dan dianggap membebani partai, melanggar etika politik, serta melanggar AD/ART partai.

Nazaruddin yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juni 2011 sempat melakukan pelarian ke luar negeri atau menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin saat itu berpindah-pindah negara agar tidak diproses hukum oleh KPK.

Kendati demikian, lembaga antirasuah berhasil meringkus Nazaruddin pada 8 Agustus 2011 di Kota Cartagena, Kolombia. Dia kemudian langsung menjalani proses hukum dan penahanan oleh KPK. Nazaruddin terjerat dalam dua kasus berbeda yakni, kasus korupsi wisma atlet Hambalang divonis

penjara selama 7 tahun. Sedangkan perkara yang kedua, terkait suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar, dalam perkara ini divonis hukuman penjara selama 6 tahun.

Jika diakumulasikan, dari dua kasus tersebut Nazaruddin harus menjalani hukuman 13 tahun penjara. Nazaruddin sebenarnya baru bebas pada tahun 2024. Namun dia mendapatkan remisi dari Ditjen PAS selama 4 tahun dengan alasan telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK berdasarkan, Surat nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Minggu, 14 Juni 2020. Nazaruddin kini telah bebas murni sejak 13 Agustus 2020, dia kini tidak lagi menjalani hukuman dan menghirup udara segar dari dua kasus rasuah yang menjeratnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori