6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Terbaiknews - KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/...

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik tahun ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pemberlakuan sertifikat elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia, 25 Januari 2021.

Program ini telah dimulai secara terbarat di kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.

Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

Berikut sejumlah fakta mengenai sertifikat elektronik:

1. Pendaftaran

Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Lebih lanjut, pendaftaran tanah secara elektronik akan dilakukan bertahap.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," kata Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi, dan/atau dokumen elektronik.

Ditegaskan, tidak ada biaya dalam proses pengurusan dari sertifikat manual ke elektronik, tapi hanya biaya PNBP.

Fenomena Tanah Bergerak di Ciamis, Apa Sebabnya?

Berita dengan kategori