Youtuber Siksa Monyet, Motifnya Disebut untuk Tingkatkan Subscriber

Youtuber Siksa Monyet, Motifnya Disebut untuk Tingkatkan Subscriber

Terbaiknews - KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP)...

, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) JakartaSelatan, Hasundungan A. Sidabalok mengatakan, motif Youtuber Rian Mardiansyah membuat video penyiksaan kepada monyet untuk mendapatkan subscriber.

“Dia buat konten penyiksaan supaya popularitas dan subscriber Youtube-nya meningkat,” ujar Hasundungan saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021) malam.

Hasundungan mengaku belum menemukan motif ekonomi di balik pembuatan video penyiksaan terhadap monyet. Dugaan itu masih didalami pihaknya.

“Sekarang kan bikin konten yang kontroversi untuk tingkatkan subscriber. Dia tidak gunakan untuk topeng monyet tapi ujung-ujungnya bisa bermotif ekonomi. Kami masih dalami motif ekonominya,” kata Hasundungan.

Warga AS Laporkan kepada Anies Youtuber yang Siksa Monyet

Rian disebut telah melakukan penyiksaan terhadap monyet dan merekamnya sejak cukup lama. Setidaknya sudah ada 100 video yang diproduksi dan diunggah ke akunnya.

“Macam-macam ya kekerasannya. Ada 100 konten yang berisi kekerasan terhadap monyet sehingga mendapatkan protes keras dari dalam dan luar negeri,” ujar Hasundungan.

Penyiksaan yang dilakukan pelaku seperti menyalakan petasan di dekat kuping monyet, memberi makanan cabai, dan menyuruh anak kecil memukul monyet.

Menurut dia, warga sudah resah dengan aksi Rian. Protes terbaru datang dari seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Nediem V Buyukmihei V.M.D dari University California-Davis.

Nediem bahkan melaporkan kekerasan terhadap monyet itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Youtuber Siksa Monyet, Nyalakan Petasan hingga Kasih Makan Cabai

Laporan itu diketahui Hasundungan pada Jumat (29/1/2021). Pada Sabtu (30/1/2021), Sudin KPKP Jaksel menyita tiga ekor monyet dari tangan Rian.

Sudin Dinas KPKP Jakarta Selatan bersama Founder Wildlife Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Satpol PP Jagakarsa, dan Polsek Jagakarsa mendatangi Jalan Moh. Kahfi II Gang Amsar.

“Kami menyita berupa 3 (tiga) ekor kera ekor panjang (Macaca fassicularis) yang diberi nama Boris, Monna dan Boim dari tangan Rian Mardiansyah,” ujar Hasundungan.

Ia mengatakan, Rian melanggar sejumlah peraturan seperti UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17).

Berita dengan kategori