Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT

Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT

Terbaiknews - TANGERANG SELATAN- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengakui bahwa aturan dalam...

TANGERANG SELATAN, - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengakui bahwa aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro lebih longgar.

"Sedikit lebih longgar kalau sekarang kelihatannya, tapi di situ pengetatannya di tingkat RT," ujar Benyamin kepada wartawan dalam rekaman yang diterima, Senin (8/2/2021).

Adapun pelonggaran yang dimaksud terkait dengan jam operasional dan kapasitas maksimal pusat perbelanjaan, tempat kuliner, hingga perkantoran.

Selain itu, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home juga dikurangi sehingga jumlah pekerja yang berada di kantor lebih banyak dari sebelumnya.

"Pertama kami perpanjang lagi. Sekarang sampai jam 21.00 WIB ya. Kami lagi menyesuaikan itu, makanya lagi dibahas," ungkapnya.

Tangerang Raya Terapkan PPKM Mikro Per Selasa, Gubernur Banten: Penyebaran Covid-19 Bergeser ke Klaster Keluarga

Di sisi lain, Benyamin menyebutkan, pihaknya akan fokus untuk meningkatkan pengawasan di tingkat RT sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah meminta pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di wilayahnya.

Hal tersebut untuk memetakan wilayah mana saja yang masuk kategori zona merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan tingkat kasus Covid-19.

"Ini bedanya, jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah hijau dan seterusnya dengan kriteria tertentu," pungkasnya.

Ini Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro, Ada Kelonggaran untuk Perkantoran dan Restoran

Untuk diketahui, pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang PPKM di tujuh provinsi dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas.

PPKM kembali diperpanjang hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Namun, ada perbedaan dalam PPKM perpanjangan kali ini yang ditambah dengan sebutan PPKM berbasis mikro.

Berita dengan kategori