Pemkot Jakpus Tegur 84 Perusahaan Selama PPKM

Pemkot Jakpus Tegur 84 Perusahaan Selama PPKM

Terbaiknews - - Suku Dinas KetenagakerjaanTransmigrasidan Energi (Nakertrans-E) Jakarta Pusat menegur 84...

, - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans-E) Jakarta Pusat menegur 84 perusahaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 11 Januari hingga 5 Februari 2021.

"Ada 132 perusahaan yang kami sidak, sebanyak 84 perusahaan di antaranya kami berikan teguran tertulis," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans-R Jakarta Pusat Kartika Lubis di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (8/2/20121) sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.

Kartika mengatakan, perusahaan yang mendapatkan teguran tertulis itu tidak menjalankan aturan sesuai Pergub 3/2021, khususnya dalam implementasi protokol kesehatan.

PPKM Mikro di Jabodetabek Diterapkan Mulai Selasa, Mal dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 21.00 WIB

Selain memberikan teguran tertulis, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat juga memberikan pembinaan kepada 34 perusahaan yang sudah menjalankan protokol kesehatan (prokes) tetapi penerapannya belum maksimal.

" Perusahaan yang kami bina ini penerapan prokesnya kurang maksimal contohnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, itu dia punya tapi tidak disertai sabunnya," kata dia.

Contoh lainnya mereka menerapkan jarak antarmeja tapi tidak diberi tanda silang.

"Itu yang kami bina agar bisa maksimal," kata Kartika.

Sebanyak 12 perusahaan lainnya sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal, mulai dari pemberian batas jarak hingga penyediaan masker, sabun cuci tangan, dan tempat cuci tangan terpenuhi.

"Ini bahkan dengan kepatuhan tinggi, tuga perusahaan menutup sendiri 3x24 jam mengikuti aturan dan melaporkan kepada kami bahwa ada kasus Covid-19 di perusahaannya. Ini yang perlu diapresiasi," ujar Kartika.

Dari total 132 perusahaan yang disidak Sudin Nakertraans-E Jakarta Pusat, ada dua perusahaan yang berhenti beroperasi secara permanen.

"Dua perusahaan itu terdampak Covid-19 jadi benar-benar sudah tidak berjalan lagi dan tidak beroperasi," kata Kartika.

Ia berharap agar ke depannya para pemilik perusahaan tetap menerapkan Pergub 3/2021 khususnya terkait penerapan protokol kesehatan.

"Kami harap pandemi Covid-19 dapat berakhir dengan kepatuhan yang dimulai dari perusahaan-perusahaan yang menerapkan disiplin protokol kesehatan bagi karyawannya," ujar Kartika.

Berita dengan kategori