Menkominfo: Lelang Frekuensi 2,3 GHz Bukan untuk 5G

Menkominfo: Lelang Frekuensi 2,3 GHz Bukan untuk 5G

Terbaiknews - - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengklarifikasi bahwa pelelangan spektrum 2,3...

- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengklarifikasi bahwa pelelangan spektrum 2,3 GHz yang dilakukan akhir tahun lalu bukan ditujukan bagi penggelaran jaringan 5G di Indonesia.

"Saya perlu tekankan di sini bahwa pelelangan spektrum 2,3GHz tidak ada hubungannya dengan deployment 5G," papar Johnny dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Menurut Menkominfo, pelelangan spektrum tersebut adalah untuk melengkapi kebutuhan operator seluler demi mengembangkan layanan mereka termasuk untuk pemanfaatan 4G. Namun, operator seluler bisa menggunakannya untuk 5G jika dibutuhkan di kemudian hari.

Menkominfo Buka Suara Soal Pembatalan Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Sebelumya pihak Kementerian Kominfo sempat menyebutkan bahwa lelang frekuensi 5G bertujuan untuk mendorong percepatan penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi 5G.

Hal itu tertuang dalam Siaran Pers No. 148/HM/KOMINFO/11/2020, ketika Kominfo mengumumkan pembukaan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz di rentang 2.360-2.390 MHz

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," tulis Kominfo dalam siaran pers tersebut.

2,3 GHz tak sepenuhnya kosong

Johnny juga menjelaskan bahwa spektrum 2,3 GHz tidak sepenuhnya kosong. Untuk diketahui, sebelum lelang digelar, spektrum 2,3 GHz dihuni Telkomsel dan Smartfren yang masing-masing memegang 30 MHz, serta PT Berca Hardyaperkasa 15 MHz.

Pada lelang yang diadakan akhir tahun 2020 lalu, masing-masing operator seluler hanya diperbolehkan mengantongi satu blok frekuensi.

"Sehingga dalam rangka untuk mencari sumber-sumber penerimaan negara lainnya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka frekuensi spektrum kosong di rentang 2,3 GHz yang lowong itulah yang dilelang untuk operator seluler," jelas Johnny.

Menkominfo juga kembali menegaskan bahwa lelang tidak dibatalkan, melainkan diulang dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

Pengamat Sebut Frekuensi 2,3 Ghz Layak untuk 5G di Indonesia

Berita dengan kategori