Harta ASN Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar Disita jika Tak Bayar Uang Pengganti Rp 1,75 M

Harta ASN Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar Disita jika Tak Bayar Uang Pengganti Rp 1,75 M

Terbaiknews - KOMPAS - Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadapYelnazi Rintooknum ASN...

KOMPAS - Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadapYelnazi Rinto, oknum ASN Pemprov Sumatera Barat terdakwa kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754.979.804.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka hartanya akan disita dan dilelang.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kataHakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar yang dibacakan di Padang, Jumat (5/2/2021), dikutip dari Antara.

ASN Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

Cerita di Balik Lagu Terpesona, Baru Viral 25 Tahun Kemudian, Meledak tapi Pencipta Tak Dapat Royalti

Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra, menyatakan sikap pikir-pikir.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.

Kasus

Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.

Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.

Berita dengan kategori