Polisi Tahan Pelaku Pencabulan Bocah 11 tahun

Polisi Tahan Pelaku Pencabulan Bocah 11 tahun

Terbaiknews - Hargo.co.idGORONTALO – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo secara resmi menahan FM,...

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo secara resmi menahan FM, tersangka pelaku pencabulan bocah 11 tahun di Kabupaten Gorontalo yang kini tengah hamil 8 bulan. FM resmi ditahan setelah polisi menemukan dua alat bukti, berupa keterangan enam saksi dan hasil visum korban.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, S.I.K mengungkapkan, pihaknya
telah menetapkan FM sebagai tersangka pada Jumat (29/01/2021).

BACAWaspada Banjir, Warga Diminta Jaga Kelestarian Hutan

â&;&;Hari ini terduga pelaku yang juga merupakan kakak ipar korban resmi kita tahan, karena memang diduga telah melakukan pencabulan kepada korban berinisial FM yang terjadi di Desa Isimu Utara,â&;&; kata Iptu Mohamad Nauval Seno kepada sejumlah awak media, Senin (01/02/2021).

Sebelumnya, Polres Gorontalo telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi termasuk korban untuk mendalami kasus pencabulan yang dialami oleh bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

BACAVideo Mesum Dalam Mobil Viral di WhatsApp, Diduga Oknum Anggota Polri Terlibat

Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan, berdasarkan laporan pelapor pada tanggal 30 Oktober 2020 dan juga para saksi, Kuat dugaan pelaku merujuk pada FM, kakak ipar korban. Diawal pemeriksaan pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut.

â&;&;Tersangka memang yang tidak mengakui. Namun ada saksi petunjuk yang menyaksikan langsung perbuatan itu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,â&;&; ujar Iptu Mohamad Nauval Seno

BACATim Pandawa Polres Gorontalo Bekuk Pelaku Judi Togel Online

Akibat perbuatanya, FM dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)terkait dengan masalah tindak pidana kesusilaan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya Iptu Mohamad Nauval Seno.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo, sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.(hiu/hg)

Share

Berita dengan kategori