Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Terbaiknews - Hargo.co.idGORONTALO – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di...

Hargo.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Gorontalo. Jika sebelumnya dua kasus twrjadi di Kabupaten Gorontalo, kali ini terjadi di Bone Bolango.

Informasi yang berhasil dihimpun, seorang pemuda berinisial RT (22) warga Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, terpaksa harus diringkus oleh Tim Reptil (Reskrim Polsek Tilongkabila) karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Penangkapan terhadap RT dilakukan pada Senin (01/02/2021), atas dasar Laporan Polisi Nomor : Lp / 03 / II / 2021 / Sek-Tlkbla, Tanggal 01 Februari 2021.

Kapolsek Tilongkabila IPTU Irwan Arifin Ali SE menjelaskan, usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, pihaknya langsung melakukan pendampingan untuk melakukan visum, dan juga dalam waktu singkat berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.

BACAUsai Tenggak Miras, Warga Boalemo Meninggal Dunia

“Jadi setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung mendampingi korban untuk melakukan visum, dan setelah mendapatkan informasi terkait identitas dan alamat dari pelaku, Tim Reptil kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya tanpa perlawanan,”jelas IPTU Irwan Arifin Ali.

Lanjut Kapolsek Tilongkabila mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban, dan itu dilakukan berulangkali di waktu yang berbeda.

BACAWaspada, Terjadi Begal Payudara di Kabupaten Gorontalo

“Setelah kita lakukan introgasi, pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di waktu dan lokasi yang berbeda, yaitu pertama di tempat yang sepi yang menurut pelaku waktunya sudah tidak di ingat lagi, dan yang kedua dirumah orang tua korban pada Minggu (31/01/2021). Dikejadian kedua ini perbuatan pelaku sempat kepergok oleh bibi korban,”ungkap IPTU Irwan Arifin Ali SE.

Kapolsek Tilongkabila juga menambahkan, atas perbuatan bejat pelaku itu, dirinya terancam akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

BACAPolisi Tahan Pelaku Pencabulan Bocah 11 tahun

Dalam kesempatan ini Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto S.I.K, M.Si menghimbau kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjadi peristiwa serupa. Disamping itu Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.(zul/hg)

Share

Berita dengan kategori