20 Tahun Penjara Menanti Tersangka Bom Ikan di Torosiaje

20 Tahun Penjara Menanti Tersangka Bom Ikan di Torosiaje

Terbaiknews - Hargo.co.idGORONTALO â&;&; Tiga orang warga Torsiaje yang ditangkap oleh anggota...

Hargo.co.id, GORONTALO â&;&; Tiga orang warga Torsiaje yang ditangkap oleh anggota Direktorat Polairud Polda Gorontalo, terkait kasus pengeboman ikan di wilayah perairan Kecamatan Wonggarasi, Pohuwato, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dir Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Saiful Alam,S.H,S.I.K,M.H pada saat press conference yang digelar di Mako Polairud Polda Gorontalo, Kamis (04/02/2021) menjelaskan, ada tiga nelayan yang diamankan oleh pihaknya. Mereka masing-masing adalah UM (39), TN (35), dan RL 29, yang didapati sedang beraktifitas melawan hukum, berupa penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan diperairan Kecamatan Wonggarasi, pada Senin (01/02/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

BACAPilkada Kabgor Makan Tumbal, Ketua KPU Dicopot dari Jabatan

“Jadi pada 1 Februari 2021, sekitar pukul 12.00 Wita, Personel kami yang ada di Pos Marisa dan Pos Wanggarasi, mengamankan tiga orang warga yang sedang menagkap ikan menggunakan bom di perairan Wanggarasi, dan terhitung mulai 2 Februari 2021 mereka sudah kami tetapkan jadi tersangka, serta kami sudah lakukan penahanan disini (Mako Polairud),”ujar Kombes Pol. Saiful Alam, S.H,S.I.K,M.H.

Lanjut kata Dir Polairud, dari hasil pengungkapan ini pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Bahkan para pelaku mengakui bahwa telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun lamanya.

BACAGubernur Minta Dinas PUPR Percepat Pembangunan yang Tertunda

“Kami menemukan barang bukti 5 bom ikan yang sudah disiapkan. Diantaranya, satu sudah diledakkan, 2 sempat dibuang sesaat sebelum diamankan, dan 2 lagi sempat kami amankan dengan sebuah accu, kabel dan satu unit kapal. Para tersangka ini juga mengaku telah melancarkan aksinya selama bertahun-tahun, bahkan salah satu tersangka, jari tangan kirinya sudah hilang akibat terkena ledakan bom,” jelas Alumnus Akpol 1998 ini.

BACAIni Reaksi Keluarga Habibie-Sidiki Usai Menyimak Pernyataan Adhan Dambea

Atas perbuatan tersebut, ketiga orang tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004, Pasal 84, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara, dan junto Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hingga 20 tahun kurungan penjara.

â&;&;Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya nelayan, untuk bisa bersama-sama dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. Dengan ditangkapnya ke tiga tersangka ini, kiranya dapat menjadi contoh serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku,â&;&; pungkasnya. (zul/hg)

Share

Berita dengan kategori