– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) menutup semua tempat wisata mulai 11-25 Januari 2021.
“Tapi, bisa diperpanjang atau diperpendek. Semua tempat wisata, termasuk swasta,” kata Kepala Dinporabudpar Banyumas Asis Kusumandani kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).
Asis melanjutkan, penutupan semua tempat wisata didasarkan pada jumlah kematian kasus Covid-19 di Banyumas yang meningkat.
Banyumas Belum Izinkan Pentas Kembang Api di Tempat Wisata
Penutupan semua tempat wisata mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.
“Tempat wisata yang langgar ada sanksi, peringatan. Ada di Perda 2 Tahun 2020. Di Perbup juga sudah ada,” tutur Asis.
Adapun sanksi tertera dalam Pasal 26 Ayat 2 Perbup Banyumas Nomor 1 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
- Teguran lisan atau teguran tertulis
- Penghentian aktivitas/kegiatan, dan/atau;
- Pencabutan izin usaha/kegiatan
Kenapa periode penutupan tidak menentu?
Berbicara tentang periode penutupan yang dapat diperpanjang atau diperpendek, Asis mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan situasi dan kondisi Covid-19 yang ada di Banyumas.
“Kalau dalam lima hari kasus Covid-19 terkendali, dibuka lagi. Kan ketentuannya begitu, kalau ini (penutupan) kan tujuannya adalah untuk mengurangi penularan,” ujar dia.
Menurut Asis, jika dalam kenyataannya Covid-19 dapat terkendali selama periode penutupan, maka tempat wisata akan langsung dibuka secara serentak.