Gimana Cara Siswa Naik Kelas dan Lulus Tanpa UAS-UN?

Gimana Cara Siswa Naik Kelas dan Lulus Tanpa UAS-UN?

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah...

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan syarat penentu agar siswa dapat naik kelas atau lulus sekolah.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Adapun syarat kenaikan kelas dilakukan melalui pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), yakni terbagi dengan empat hal di semua satuan pendidikan pada 2021, antara lain dengan portofolio evaluasi siswa, penugasan, tes luring atau daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.


Untuk portofolio siswa, yakni meliputi evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penghargaan dan hasil perlombaan.

Selain ujian itu, Kemendikbud juga menetapkan dua syarat lain untuk menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan, yakni menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan bukti rapor dan memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik.


[Gambas:Video CNBC]

(wia)

Berita dengan kategori