Bersaksi di Sidang Kasus Pembajakan Film, Angga Dwimas Sebut Negara Juga Dirugikan

Bersaksi di Sidang Kasus Pembajakan Film, Angga Dwimas Sebut Negara Juga Dirugikan

Terbaiknews - JAKARTAKOMPAS.com- Sutradara Angga Dwimas Sasongko sekaligus CEO dan pendiri Visinema menjadi...

JAKARTA, KOMPAS.com- Sutradara Angga Dwimas Sasongko sekaligus CEO dan pendiri Visinema menjadi saksi di persidangan kasus pembajakan filmKeluarga Cemaradi Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (4/2/2021).

Menurut Angga Dwimas, pembajakan film tak hanya merugikan industri perfilman, namun juga merugikan negara lantaran bisa kehilangan potensi pajaknya.

Oleh karena itu, Angga Dwimas berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku pembajakan film.

“Jumlah film yang dibajak bukan hanya satu film tapi banyak. Atas perbuatan itu, kami semua dan terutama negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dari pembajakan ilegal," ujar Angga Dwimas dalam keterangan tertulis yang didapat Kompas.com,Jumat (5/2/2021).

Pembajak Film Keluarga Cemara Disidang, Angga Dwimas Sasongko: Ini Babak Baru Perlawanan

Menurutnya, kerugian yang dialami akibat pembajakan film tersebut ada kerugian materi dan kerugian non materi.

Untuk kerugian materi disebut mencapai Rp 2,8 hingga 7 miliar.

Sementara, kerugian non materi bisa berimbas pada kelangsungan perfilman Indonesia, khususnya nasib pekerja film.

Selain Angga Dwimas Sasongko, terdapat dua saksi yang juga diperiksa. Mereka adalah Head of Operation Visinema, Ferdina dan Distribution Staff Visinema, Raga Atsmara.

Adapun terdakwa kasus pembajakan film tersebut, AFP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020).

Angga Dwimas Sasongko: Platform OTT Bukan Pahlawan, tapi Jadi Alternatif

AFP ditangkap karena menayangkan secara ilegal film Keluarga Cemara di platform DUNIAFILM21.

Dalam kasus ini terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b huruf e dan atau huruf g UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apabila terbukti bersalah, terdakwa akan dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 4 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sidang Lanjutan Pembajakan Film Keluarga Cemara, Dirut Visinema: Negara Rugi, Pembuat Film Rugi

Berita dengan kategori