Tata Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Tata Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik

Terbaiknews - KOMPAS.com – Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1...


, KOMPAS.com – Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Aturan tersebut merupakan payung hukum untuk digitalisasi tanda bukti kepemilikan tanah.

Aturan itu berlaku mulai 12 Januari 2021. Nantinya, semua sertifikat tanah yang selama ini berbentuk fisik, akan ditarik untuk digantikan sertifikat elektronik atau sertipikat-el. Terdapat dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik yang tercantum dalam pasal 6 regulasi ini.

Pertama, penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama.

Apa Beda Cukai Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin?

"Untuk penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Hal ini menurut dia dikarenakan beberapa hal, yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar. Sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

“Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," bebernya.

Pendaftaran pertama untuk tanah belum terdaftar

Penerbitan sertifikat tanah elektronik bagi pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.

Adapun hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik. Dokumen Elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Berita dengan kategori