Setkab Lelang 25 Mobil Dinas, Ini Rincian dan Tata Cara Penawarannya

Setkab Lelang 25 Mobil Dinas, Ini Rincian dan Tata Cara Penawarannya

Terbaiknews - KOMPAS.com – Biro Umum Sekretariat Kabinet akan menjual 25 unit mobil dinas secara lelang,...


, KOMPAS.com – Biro Umum Sekretariat Kabinet akan menjual 25 unit mobil dinas secara lelang, sebagaimana Pengumuman Lelang Nomor: Peng01/Setkab/Adm-4/02/2021.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa penjualan ini dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II Kementerian Keuangan, melalui Lelang Internet (E Auction).

Adapun 25 kendaraan roda empat itu dijual dalam bentuk per paket sebanyak lima paket lelang.

Pemerintah Lelang Sukuk Negara Pekan Depan, Ini 6 Serinya

Pelaksanaan lelang berlangsung pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 09.30 sesuai server dengan cara penawaran melalui closed bidding.

Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen, Jakarta Pusat.

Syarat dan ketentuan lelang

Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan lelang yang ditetapkan panitia.

Peserta lelang haruslah memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti letang selengkapnya dapat dilihat pada alamat website tersebut.

Perlu diketahui pula, seluruh kendaraan tersebut, pajak kendaraannya sudah jatuh tempo.

Penyetoran uang jaminan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara otomatis dari website di atas setelah memilih obyek dan mengikuti lelang.

Ini Bisnis Online yang Sedang Tren Saat Pandemi

Berita dengan kategori