Selama 10 Tahun Pemerintah Sudah Suntik Modal BUMN Rp 186 Triliun

Selama 10 Tahun Pemerintah Sudah Suntik Modal BUMN Rp 186 Triliun

Terbaiknews - - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemerintah telah menyuntik Badan Usaha Milik Negara (...

, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemerintah telah menyuntik Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) melalui penyertaan modal negara ( PMN) sebesar Rp 186,47 triliun selama satu dekade atau periode 2010-2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam 10 tahun pemberian PMN kepada BUMN dan badan usaha lainnya berasal dari dana APBN sehingga bersifat fluktuatif. Namun, pemberian PMN penting karena bertujuan meningkatkan kapasitas usaha dan memperbaiki struktur permodalan BUMN.

"Terutama pada saat BUMN diberikan penugasan pembangunan yang memang sangat penting, tapi IRR-nya (internal rate of return) sangat belum mencukupi sehingga memang diperlukan adanya injeksi modal," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2/2020).

Baca juga:Antisipasi Banjir, Menhub Inspeksi Pengelolaan Air di Bandara Halim Perdanakusuma

Ia menjelaskan, PMN mulai dialokasikan pada tahun 2010 untuk mendorong peran BUMN sebagai agent of development. Saat itu pemerintah memberikan PMN sebesar Rp 5,8 triliun dalam bentuk tunai dan Rp 239 miliar nontunai.

Kemudian alokasi PMN meningkat pesat di 2015 menjadi sebesar Rp 65,6 triliun berbentuk tunai dan Rp 250 miliar nontunai. Sejak tahun ini anggaran yang digelontorkan untuk PMN cukup signifikan.

Pada 2016 sebesar Rp 51,9 triliun secara tunai dan 2,5 triliun nontunai dan di 2017 sebesar 9,2 triliun untuk tunai dan Rp 379 miliar non tunai. Lalu 2018 dan 2019 hanya dalam bentuk tunai dengan masing-masing sebesar 6,1 triliun dan 20,3 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, dalam 5 tahun terakhir suntikan modal ke BUMN memang naik signfiikan. Hal ini karena fokus pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan BUMN menjadi motor penggeraknya.

Tak Ada Gagal Bayar ke RS, Cashflow BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 Triliun pada 2020

"PMN mulai dilakukan signifikan pada 2015 dan 2016, saat pemerintah melihat perlu mengejar ketertinggalan infrastruktur dalam lebih dari satu dekade, sehingga menyebabkan adanya urgensi untuk menggunakan BUMN sebagai instrumen untuk membangun infrastruktur," jelas dia.

Adapun secara rinci, PMN sepanjang 2010-2019 yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas nilainya mencapai Rp 179,16 triliun. Suntikan modal itu mencakup penyediaan kredit mikro Rp 13,28 triliun, kedaulatan pangan Rp 11,43 triliun, dan pembangunan infrastruktur dan konektivitas Rp 84,47 triliun.

Kemudian untuk pembiayaan ekspor sebesar Rp 13,7 triliun. Kemandirian energi Rp 35,66 triliun, pembiayaan perumahan Rp 8,3 triliun, serta peningkatan industri strategis sebanyak Rp 12,3 triliun.

Sementara PMN yang ditujukan untuk perbaikan struktur modal mencapai Rp 7,30 triliun. Dana itu mencakup perbaikan melalui konversi (non-tunai) sebesar Rp 4,74 triliun, perbaikan melalui penambahan modal disetor Rp 1,56 triliun, dan perbaikan melalui penambahan dana restrukturisasi kepada PT PPA sebesar Rp 1 triliun.

“Kami akan terus-menerus melakukan monitoring kondisi BUMN agar selalu sehat disertai dengan dengan tata kelola yang baik dalam perusahaan," pungkas Sri Mulyani.

Berita dengan kategori