Mau Sertifikat Tanahnya Jadi Elektronik? Simak Syarat dan Prosedurnya

Mau Sertifikat Tanahnya Jadi Elektronik? Simak Syarat dan Prosedurnya

Terbaiknews - KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik ( sertifikat el).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

Lalu bagaimana cara mengubah sertifikat tanah asli lama yang masih berupa dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik?

Kata BPN, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Cegah Kasus Sengketa Tanah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan untuk permohonan sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat yakni menyerahkan sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili.

Dari validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan setifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email.

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik," kata Yulia dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (6/2/2021).

Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

"Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktivkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," tambah dia.

Setelah berbentuk digital, masyakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.

Berita dengan kategori