Kabar Baik dan Buruk soal Gaji Pekerja di Awal 2021

Kabar Baik dan Buruk soal Gaji Pekerja di Awal 2021

Terbaiknews - KOMPAS.com – Kuartal pertama tahun 2021 ini diwarnai sejumlah kabar mengenai penghasilan...


, KOMPAS.com – Kuartal pertama tahun 2021 ini diwarnai sejumlah kabar mengenai penghasilan para pekerja. Ada kabar menggembirakan, namun ada pula kabar buruk.

Kabar baiknya, kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan tetap dilanjutkan di tahun 2021 ini. Artinya, gaji yang diterima para pekerja bisa bertambah lantaran tidak dipotong pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Menaker: Alokasi Bantuan Subsidi Gaji Dialihkan ke Kartu Prakerja

Ia memaparkan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Pembebasan pajak ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

"Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020. Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.

Kemenkeu Pastikan Tahun Ini Bantuan Subsidi Gaji Ditiadakan

Berita dengan kategori