Insentif Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Bagaimana Perhitungannya?

Insentif Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Bagaimana Perhitungannya?

Terbaiknews - - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau...

, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Artinya hingga akhir Juni mendatang, karyawan akan mendapatkan gajinya secara penuh tanpa dipotong PPh 21.

Pekerja yang mendapatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah adalah yang memperoleh atau menerima penghasilan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, pihak perusahaan lah yang harus secara aktif menyertakan pemberitahuan ke kantor pajak di tempat perusahaan tersebut terdaftar.

Lalu, bagaimana cara perhitungannya?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 pun telah menyantumkan beberapa contoh perhitungan insentif bagi karyawan tersebut.

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni memastikan jumlah penghasilan bruto dalam setahun yang di bawah Rp 200 juta.

"Tuan A (K/ 1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Januari 2021 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00," tulis contoh yang tertuang dalam beleid tersebut.

Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

Dengan demikian, maka penghasilan Tuan A dalam setahun adalah sebesar Rp 198 juta.

Karena masih di bawah Rp 200 juta, maka Tuan A mendapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Berita dengan kategori