Hak Kekayaan Intelektual:

Hak Kekayaan Intelektual: "The Art of Compromised"

Terbaiknews - Oleh: Ferianto HAK Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai rezim perlindungan hukum atas kekayaan...

Oleh: Ferianto

HAK Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai rezim perlindungan hukum atas kekayaan intelektual berupa invensi (penemuan) bidang teknologi; ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; tanda pembeda untuk produk barang atau jasa; desain suatu produk; desain peletakan komponen semi konduktor; serta varietas hasil pemuliaan, memang lahir dan berkembang di negara barat.

Kawasan negara tersebut yang didominasi negara maju lebih sering memanfaatkan rezim ini sebagai alat perlindungan dan perdagangan karena mereka merupakan produsen sekaligus pemilik HKI.

Sebagian besar perspektif dari negara-negara tersebut dalam memberikan justifikasi pembenaran tentang sistem HKI adalah perspektif jaminan perlindungan hukum secara eksklusif, perspektif inovasi yang berkelanjutan, perspektif penghargaan atas suatu karya, serta perspektif ekonomi dan kesejahteraan yang cenderung untuk para produsen/pemilik HKI.

Pandangan dari para produsen/pemilik HKI tersebut sejalan dengan Teori Hak Alami (Natural Right Theory) yang mengungkapkan bahwa seorang pencipta/penemu mempunyai hak untuk mengontrol penggunaan dan keuntungan dari karya intelektual yang telah dihasilkan bahkan sesudah karya tersebut diungkapkan kepada masyarakat.

Hak Kekayaan Intelektual Kunci Gerakkan Ekonomi Kreatif

Selanjutnya, teori tersebut melahirkan dua pendekatan yaitu First Occupancy dan A Labor Justification.First Occupancy adalah seseorang yang menemukan atau mencipta sebuah karya berhak secara moral terhadap penggunaan eksklusif atas karya tersebut.

A labor justification merupakan seseorang yang telah berupaya menghasilkan karya intelektual seharusnya berhak mendapatkan manfaat secara ekonomi atas karyanya tersebut.

Implementasi dari teori ini adalah bahwa hak yang dimiliki oleh pemilik/produsen HKI adalah bersifat eksklusif baik secara hak ekonomi maupun hak moral bahkan peluang hak memonopoli HKI secara peraturan diberikan oleh negara dalam batasan tertentu.

Teori Hak Alami sebagai salah satu dasar pembenaran sistem HKI berimplikasi kepada keistimewaan dan eksklusifitas yang lebih condong kepada negara/produsen/pemilik HKI. Hal ini secara teori adalah wajar dan fair karena produsen/pemilik HKI tentu telah mencurahkan segala sumber daya dalam menghasilkan kekayaan intelektualnya baik dana, waktu, sumber daya manusia, keahlian dan pengetahuannya.

Namun, pada praktiknya, implementasi Teori Hak Alami yang dominan akan memunculkan batasan dan hambatan kepada negara pengguna HKI yang didominasi oleh negara berkembang.

Berita dengan kategori