Daftar Lengkap Insentif Usaha yang Diperpanjang Sri Mulyani hingga 30 Juni 2021

Daftar Lengkap Insentif Usaha yang Diperpanjang Sri Mulyani hingga 30 Juni 2021

Terbaiknews - KOMPAS.com – Pemerintah memperpajang sejumlah insentif untuk dunia usaha hingga 30 Juni...


, KOMPAS.com – Pemerintah memperpajang sejumlah insentif untuk dunia usaha hingga 30 Juni 2021.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, dikutip Minggu (7/2/2021).

Tak Pangkas Insentif Nakes, Pemerintah Tambah Anggaran Kesehatan dan Bakal Beri Insentif untuk Vaksinator

Bendahara negara ini menilai, pandemi Covid-19 masih meluas dan membuat dunia usaha dalam kondisi yang rentan. Karena itu, pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya.

“Tahun 2021, Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 627,96T naik 8,3% dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp 579,7 T. Selain untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, Pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp 47,3 T,” tulisnya.

Sejalan dengan itu, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), yaitu Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS meluncurkan Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Sri Mulyani menyadari, pandemi ini telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat.

Dia mengatakan, kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan.

Pemerintah Batal Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan di 2021

Karena itu, APBN atau kebijakan fiskal terus diarahkan untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis Pandemi Covid-19.

Berikut insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021:

Berita dengan kategori