Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten

Terbaiknews - - Bagi para pengguna jalantentu seringkali menemui kondisi jalanan yang rusak sehingga bisa...

, - Bagi para pengguna jalan, tentu seringkali menemui kondisi jalanan yang rusak sehingga bisa membahayakan pengendara. Kerusakan jalan paling umum adalah jalan berlubang, longsor, hingga genangan air.

Ketika menemukan jalan rusak, masyarakat sebenarnya bisa mengadu atau melaporkan kondisi jalan rusak. Namun yang perlu diketahui, jalan di Indonesia terbagi berdasarkan statusnya.

Status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Karena ketidaktahuan status jalan, kadangkala ada masyarakat yang memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota, padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Lalu, bagaimana cara membedakan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa?

Jalan nasional

Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.

Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Secara kasat mata, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara. Pertama lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.

Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan. Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.

Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan KabupatenMenteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional

Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan KabupatenMenteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional

Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan KabupatenMenteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri jalan nasional

Jalan provinsi

Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2).

Berita dengan kategori