Besaran Lengkap Tunjangan Nakes yang Cair di 2021, dari Dokter hingga Perawat

Besaran Lengkap Tunjangan Nakes yang Cair di 2021, dari Dokter hingga Perawat

Terbaiknews - - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Askolanimenyatakan besaran...

, - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyatakan besaran tunjangan tenaga kesehatan ( tunjangan nakes) yang menangani Covid-19 pada 2021, masih tetap sama dengan insentif tenaga kesehatan tahun 2020.

“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021).

Saat ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Sehingga, kata dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 saat ini.

Ini Besaran Lengkap Gaji dan Tunjangan Diplomat di Kemenlu

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Besaran tunjangan tenaga medis tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB).

Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta.

Berita dengan kategori