Zaim Ngaku Bikin Pasar Muamalah Karena Mengikuti Tradisi di Zaman Nabi

Zaim Ngaku Bikin Pasar Muamalah Karena Mengikuti Tradisi di Zaman Nabi

Terbaiknews - PASAR MUAMALAH TUTUP : Lokasi terkini Pasar Muamalah yang diberi garis polisi setelah pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap Polda Metro Jaya. (ARNET/RADAR DEPOK)

– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami kasus Pasar Muamalah. Hasil penyidikan awal, diketahui jika Zaim Saidi sudah menjalankan pasar tersebut sejak 2014 silam.

“Telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu pukul 10.00 sampai 12.00 WIB,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Zaim mendirikan Pasar Muamalah di lahan miliknya sendiri. Selama ini, diduga ada 15 penjual yang membuka lapak di pasar tersebut. Tersangka mengaku mendirikan pasar ini agar bisa bertransaksi seperti pada zaman nabi.

“Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

“Benar (Zaim Saidi ditangkap),” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Zaim Saidi diketahui sempat menjadi sorotan warganet. Pasalnya dia mendirikan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut menerapkam transaksi tidak menggunakan uang rupiah. Melainkan menggunaka dinar dan dirham. Sedangkan di Indonesia dilarang membuat benda yang menyerupai mata uang atau uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah.

Akibat perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori