Viral Kerumunan Ulang Tahun di Tulungagung, Satu Orang Jadi Tersangka

Viral Kerumunan Ulang Tahun di Tulungagung, Satu Orang Jadi Tersangka

Terbaiknews - TulungagungIDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang tersangka kasus video...

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang tersangka kasus video perayaan ulang tahun yang viral di media sosial. Adalah Hariyanto, warga Desa, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hariyanto merupakan pemilik Paradise Night, lokasi pesta ulang tahun yang menimbulkan kerumunan orang pada masa pandemik, 6 Januari 2021 lalu.

Selain menjadi tuan rumah pesta, Hariyanto merupakan kepala desa setempat. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Hariyanto.

1. Polisi periksa 17 saksi dan 2 aksi ahli dalam kasus tersebut

Viral Kerumunan Ulang Tahun di Tulungagung, Satu Orang Jadi TersangkaKapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat memberi keterangan pers, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, sebelum menetapkan seorang tersangka, pihaknya sudah memeriksa 17 saksi. Selain itu, mereka juga mengundang 2 saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan akademisi sebuah universitas negeri di Malang.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan Hariyanto sebagai tersangka. Selain menetapkan tersangka, Korps Bhayangkara juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain daftar tamu undangan yang hadir dan papan ucapan selamat ulang tahun.

"Sesuai dengan hasil gelar perkara yang kami lakukan, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sehingga, saudara Hariyanto kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Handono, Jumat (5/2/2021).

2. Ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan

Viral Kerumunan Ulang Tahun di Tulungagung, Satu Orang Jadi TersangkaLokasi wisata waterpark di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta

Tersangka dijerat dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Lantaran ancaman pidananya kurang dari 5 tahun, polisi memutuskan tidak menahan Hariyanto.

Selain itu, polisi menilai Hariyanto juga kooperatif selama diperiksa. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Meskipun begitu, kasus tetap berjalan dan berkas akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan," tambahnya.

3. Video menjadi viral, Satgas COVID-19 juga berikan sanksi

Viral Kerumunan Ulang Tahun di Tulungagung, Satu Orang Jadi TersangkaScreenshoot video pesta ulang tahun di Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, sebuah video perayaan pesta ulang tahun viral lantaran banyaknya tamu undangan yang datang. Selain itu, tamu undangan juga tampak tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Satgas COVID-19 Tulungagung pun juga menjatuhkan denda pelanggaran prokes kepada penyelenggara pesta.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita dengan kategori