Vaksinasi COVID-19, Ini Saran KPK Kepada Kemenkes

Vaksinasi COVID-19, Ini Saran KPK Kepada Kemenkes

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pendataan penerima vaksin COVID-19...

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pendataan penerima vaksin COVID-19 dilakukan secara akuntabel. Menurut Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai.

"Dari data yang dirilis situs Kementerian Kesehatan per hari ini, 42 persen tenaga kesehatan dari 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama telah divaksinasi. Ini artinya, ada kemajuan sejak akhir pekan lalu baru 25 persen yang telah divaksin," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

1. Rendahnya cakupan vaksinasi dikarenakan pendataan

Vaksinasi COVID-19, Ini Saran KPK Kepada KemenkesPlt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding (Dok. Humas KPK)

Ipi mengatakan salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan adalah terkait pendataan. Data nakes yang dimiliki Kemenkes, kata Ipi, bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Data tersebut belum terhubung dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap dia.

2. Data Dukcapil dinilai sudah rapi dan padan dengan NIK

Vaksinasi COVID-19, Ini Saran KPK Kepada KemenkesIlustrasi Vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ipi menyampaikan, atas dasar itu, pihaknya mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil dan dikombinasikan dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini bertujuan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin COVID-19.

"Data Dukcapil sudah relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Per 31 Desember 2020 Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia. Informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8 persen data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual," ungkapnya.

Ipi menuturkan, masukan itu telah disampaikan dalam diskusi daring dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan pada hari ini.

"Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi dan valid. Karena, data berasal dari satu sumber," tuturnya.

3. Sebanyak 500 ribu lebih orang sudah divaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19, Ini Saran KPK Kepada KemenkesDirektur Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kemenkes sebelumnya merilis total vaksinasi COVID-19 sampai 31 Januari 2021. Pada tahap I, sebanyak 493.133 orang sudah divaksinasi, sedangkan 22.548 orang lagi melakukan vaksinasi pada tahap II. Sehingga total yang sudah divaksinasi kini berjumlah 515.681 orang, dari target 181.554.465 orang.

Sejauh ini, vaksinasi COVID-19 sendiri masih diprioritaskan bagi tenaga kesehatan. Sampai Februari ditargetkan asatu juta lebih tenaga kesehatan yang sudah selesai melakukan vaksinasi.

“Proses vaksinasi ini akan terus berjalan kepada seluruh tenaga kesehatan yang diharapkan hingga Februari kami bisa mencapai target 1,4 juta tenaga kesehatan divaksinasi COVID-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam siaran tertulis dikutip laman resmi Kemenkes, Senin 1 Februari 2021.

Nadia memastikan, jika ada tenaga kesehatan yang belum terdaftar di tahap pertama, maka akan masuk pada kelompok tahap kedua vaksinasi.

Sampai 23 Januari 2021, vaksinasi COVID-19 untuk lebih kurang 27 ribu tenaga kesehatan ditunda. Hal itu dikarenakan kondisi tenaga kesehatan yang masuk ke dalam pengecualian penerima vaksin COVID-19.

"Pengecualian tersebut dikarenakan tenaga kesehatan sedang dalam kondisi menyusui, penyintas COVID-19, dan paling banyak itu karena hipertensi yang pada waktu diukur tekanan darahnya lebih dari 140/90 mmHg," ujar Nadia.

Berita dengan kategori