Utang Rp 2,5 M Sudah Dilunasi Malah Ingkar Janji, Dituntut 2,5 Tahun

Utang Rp 2,5 M Sudah Dilunasi Malah Ingkar Janji, Dituntut 2,5 Tahun

Terbaiknews - SIDANG PENIPUAN: Anita Wijaya mendengarkan jaksa yang membacakan tuntutan. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

– Anita Wijaya berjanji mencarikan nasabah untuk asuransi yang dikelola Tho Ratna Listiyani. Syaratnya, Ratna diminta melunasi utang Anita sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah utang dilunasi, ternyata terdakwa ingkar janji. Anita dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Ni Putu Parwati menyatakan bahwa terdakwa bersalah menipu Tho Ratna Listiyani. Terdakwa merupakan mantan karyawan Bank HSBC Manyar. Dia menjanjikan untuk mengajak para nasabah bank tempatnya bekerja untuk ikut asuransi Prudential melalui Ratna sebagai agennya.

Terdakwa Anita menyebutkan bahwa dirinya memiliki data nasabah bank yang bisa direkrut menjadi nasabah asuransi. Terdakwa menyatakan bersedia bekerja untuk Ratna asalkan dia melunasi utang-utang Anita senilai Rp 2,5 miliar. Ratna meminta bukti jika terdakwa bisa mencari nasabah asuransi dengan target Rp 30 miliar.

Anita meyakinkan dengan memberikan database nasabah bank kepada Ratna. Terdakwa menyerahkan data empat nasabah bank yang ikut asuransi. Dua nasabah masing-masing dengan premi triwulan senilai Rp 125 juta dan dua lainnya Rp 617 juta dan Rp 130 juta. Empat orang itu menjadi nasabah asuransi dengan dimasukkan Anita melalui Ratna sebagai agen.

Ratna percaya dan Anita resmi menjadi agen asuransi Prudential. Anita merekrut satu nasabah dengan premi triwulan Rp 391 juta. Ratna akhirnya mulai melunasi utang-utang Anita senilai Rp 2,5 miliar. Di antaranya, untuk membayar cicilan mobil Pajero, cicilan rumah, dan tiket pergi ke Amerika. Namun, setelah itu, Ratna menilai kinerja Anita buruk. Terdakwa tidak memenuhi target. Dia hanya merekrut satu nasabah dan setelah itu tidak pernah lagi. Akibatnya, Ratna merugi Rp 2,5 miliar.

Jaksa Parwati menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sudah merugikan Ratna. Selain itu, terdakwa sudah menikmati uang hasil penipuan. Hingga saat ini, tidak ada perdamaian antara Anita dan Ratna.

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar jaksa Parwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ajakan Rujuk Ditolak, Celurit Bertindak

Anita keberatan dengan tuntutan jaksa. Pengacaranya, Salawati Taher, menyatakan bahwa selama persidangan Ratna tidak bisa membuktikan bahwa kliennya menipu. Menurut dia, Ratna mengatakan bahwa nasabah asuransinya fiktif.

”Saksi dia (Ratna, Red) sendiri yang mengatakan ada lima nasabah yang masuk. Dia mengingkari omongannya sendiri. Dia sendiri yang tidak bisa membuktikan kalau terdakwa menipu,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori