Usut Dugaan Korupsi ASABRI, Kejagung Tak Butuh Apresiasi

Usut Dugaan Korupsi ASABRI, Kejagung Tak Butuh Apresiasi

Terbaiknews - Ilustrasi gedung ASABRI (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menegaskan tidak butuh apresiasi dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal ini merespons kinerja Jam Pidsus Kejagung yang berhasil menetapkan delapan tersangka PT. ASABRI.

“Saya tidak mengharapkan apresiasi, pokoknya saya taunya kerja. Nanti kita sombong, itu terserah penilaian masyarakat,” kata Ali Mukartono saat dikonfirmasi, Minggu (7/2).

Ali memastikan, jajarannya kini fokus menyelesaikan perkara-perkara korupsi lainnya selain ASABRI. Dia menegaskan, akan semaksimal mungkin mengusut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Pokoknya ini kita kerja maksimal,” tegas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Ghufron menegaskan, KPK bangga dengan kinerja Jaksa Agung.

“KPK sangat menghormati dan sangat berbangga atas keberhasilan Jaksa Agung yang berhasil mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi di Asabri yang mengangakibatkan kerugian negara. KPK sangat menghormati atas temuan tersebut,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

Penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi PT ASABRI, antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita dengan kategori