Tunjangan Guru SPK Ditiadakan, PGRI: Masa UU Kalah Sama Persesjen

Tunjangan Guru SPK Ditiadakan, PGRI: Masa UU Kalah Sama Persesjen

Terbaiknews - Guru mengajar secara daring sekaligus tatap muka kepada murid SDIT Nurul AmalPondok CabeTangerang SelatanBantenSenin (16/11/2020). Proses belajar mengajar secara tatap muka ini merupakan uji coba dengan menggunakan pembatasan jumlah murid dan waktu belajar di sekolah yang didasarkan pada zona penerapan wilayah Covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar regulasi yang mengatur penghentian pemberian tunjangan profesi untuk guru yang berada di satuan pendidikan kerjasama (SPK) dicabut. Musababnya, mereka juga sama-sama mengabdi untuk dunia pendidikan Indonesia.

Adapun, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tersebut berisi terkait tunjangan profesi yang dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Pendidikan Agama dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Untuk guru pendidikan agama, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Akan tetapi, bagi guru yang berada di SPK tidak dijelaskan skema lebih lanjutnya.

“Tolonglah para guru ini diberikan ketenangan, guru-guru SPK itu dicabut tunjangan profesinya, apa dasarnya. Mereka memang di sekolah kerja sama, tapi mereka punya anak dan bekerja untuk bangsa,” pinta Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi, dalam diskusi daring Menuju Transformasi Pendidikan Nasional yang Bermutu untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Selasa (2/2).

Selain itu, keresahan lainnya adalah kejelasan rekrutmen guru CPNS, meski bilang akan tetap ada, namun masih belum jelas kapan akan diselenggarakan. Kata dia, dampaknya sangat tidak baik untuk dunia pendidikan ke depannya.

“Karena anak-anak muda kita tidak tertarik untuk bekerja sebagai guru, bagaimana LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) negeri dan swasta ini harus dibina, juga pendidikan pesantren, itu harus kita rangkul,” tambahnya.

Soal Tunjangan Profesi Guru SPK, Kemendikbud: Tidak Memenuhi Standar

Terakhir, Unifah menegaskan agar kebijakan terkait tunjangan SPK tersebut dicabut. Sebab, itu juga menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen.

“Kami juga berharap teman-teman SPK itu dikembalikan lah hak-haknya, masa UU Guru dan Dosen dikalahkan oleh keputusan eselon 1 kementerian,” pungkas Unifah.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori