Tersangka Prostitusi Online Jajakan Pelajar via WA dan Facebook

Tersangka Prostitusi Online Jajakan Pelajar via WA dan Facebook

Terbaiknews - Petugas menunjukkan barang bukti dan screenshot yang disebarkan melalui WhatsApp dan Facebook. (Rafika Yahya/JawaPos.com)

–Sindikat prostitusi online kembali dibongkar Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim pada awal Februari. Kali ini, prostitusi online itu menjerat korban yang masih di bawah umur. Beberapa di antaranya berusia 14 hingga 16 tahun.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi mengatakan, tersangka OS, 38, merekrut anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Setelah direkrut, mereka akan dijajakan melalui WhatsApp dan Facebook.

”Modusnya, tersangka membuka sewa rumah kos harian. Namun rumah itu hanya sebagai kedok untuk menjalankan bisnis tersebut,” tutur Slamet pada Senin (1/2).

Teknis kerjanya, lanjut Slamet, OS yang merupakan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu mencari reseller. Mereka bertugas untuk menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika bisa mendapatkan korban.

Reseller juga masih di bawah umur. Sehingga OS lebih mudah menggaet korban di bawah umur,” sambung Slamet.

Harga yang ditawarkan OS bervariasi. Dari harga termurah Rp 250.000 hingga Rp 600.000. ”Ada juga yang sampai 1 juta rupiah. Bervariasi,” terang Slamet.

Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat pasal 256 KUHP dan terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori