- Pihak PDI Perjuangan merespons isu dinastik politik setelah menerbitkan rekomendasi bagiGibran RakabumingRaka.
Seperti diketahui, putra sulung Presiden Jokowi itu mencalonkan diri sebagai kandidat Wali Kota Solo 2020.
Menurut PDI P,walau berstatus sebagai putra Presiden,Gibran masih memiliki hak-hak politiknya sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto.
"Jelas Mas Gibran adalah anak PresidenJokowi, tetapi sesuai dengan apa yang tertuang di dalam konstisusi, setiap anak warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan dan dicalonkan," kata Hasto dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring dari kantor DPPPDI-P, Jakarta, Rabu (22/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Gibran tidak bisa memilih mau lahir dari mana," lanjut dia.

Ia menegaskan bahwa Gibran mengikuti seluruh proses kaderisasi dan pencalonan di internal partai.
Pemberian rekomendasi untuk Gibran pun disebut tidak dilakukan begitu saja.
Hasto menambahkan, pencalonan itu dibuka baik bagi kader maupun nonkader partai.
"Proses itu juga dibuka oleh PDI-P," ujar Hasto.
"Yang penting seluruh calon-calon tersebut, termasuk Gibran, juga mengikuti seluruh proses kaderisasi kepemimpinan yang disiapkan oleh partai," lanjutnya.
HALAMAN SELANJUTNYA ============>