Tenang, Uang Pesangon PHK Tidak Dipotong Setengah!

Tenang, Uang Pesangon PHK Tidak Dipotong Setengah!

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menolak apabila uang pesangon...

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menolak apabila uang pesangon untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dipotong setengah, seperti yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan aturan uang pesangon seperti yang tertuang dalam RPP aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Terkait PHK pesangon, nah memang di RPP kalau dibilang setengah tidak betul itu. Kalau kita lihat basisnya adalah diatur oleh undang-undang. Komponennya ada tiga, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," jelas Elen dalam video conference, Jumat (5/2/2021).


Lebih lanjut, Elen menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja sudah diatur berapa nilai pesangon yang harus didapat. Misalnya, untuk pensiun ada pengalinya sendiri dan kalau meninggal akan mendapatkan uang pesangon dua kali dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja.Ia menyatakan ada basis perhitungan pesangon untuk masing-masing jenis PHK.

Artinya, semua jenis PHK tidak disamakan dalam perhitungan pesangon."Misalnya untuk pensiun ada angka pengalinya. Untuk meninggal paling tidak (pemberian) uang pesangon dua kali dari yang diatur undang-undang. Tapi, tetap mendapat uang hak dan sebagainya. Kalau dia cacat atau sakit berkepanjangan, angka pengalinya adalah pesangonnya dua (kali) juga. Kalau pensiun kalau tidak salah 0,75," Elen.

"Jadi, itu tadi ada basis penghitungannya. Menurut hemat kami, kalau dibilang setengah tidak betul. Yang dipakai adalah angka yang di dalam undang-undang, kemudian ditentukan pengalinya sesuai dengan jenis PHK, jadi tidak disamakan," kata Elen melanjutkan.

Sementara, dalam RPP bidang Ketenagakerjaan, di antaranya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK dituliskan bahwa korban PHK karena perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 39 (2) RPP tersebut.

Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 41-46 dan Pasal 51.Namun, pekerja akan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Perusahaan dapat membayarkan separuh uang pesangon atau sebesar 0,5 kali dari Pasal 39 Ayat (2), dengan tujuh ketentuan berikut:

1. Ketika terjadi pengambilan perusahaan yang mengakibatkan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

2. Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.

3. Saat perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak.4. Ketika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).

5. Ketika perusahaan sedang menunda kewajiban pembayaran utang akibat merugi.

6. Ketika perusahaan pailit.

7. Ketika pekerja melanggar peraturan kerja dan telah diberikan tiga kali surat peringatan.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Ketentuan Pemberian Pesangon Korban PHK

Berita dengan kategori