Sosialisasi Kebijakan dan Akseptabilitas Publik

Sosialisasi Kebijakan dan Akseptabilitas Publik

Terbaiknews - ILUSTRASI: Warga berada kantor pelayanan pajak yang untuk melaporkan SPTdi JakartaRabu (11/3/2020). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

KEBIJAKAN Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 sempat menjadi polemik. Beleid itu mengatur penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Sebagian masyarakat khawatir kebijakan tersebut membebani mereka sebagai konsumen.

PMK 6/2021 itu sebenarnya lebih ditujukan pada upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan kesederhanaan tata cara pemajakannya. Jadi, yang perlu ditekankan adalah tidak ada pemungutan pajak baru.

Pada dasarnya, rezim PPN di Indonesia sejak lama mencakup barang/jasa tersebut sebagai objek PPN. Namun, dalam implementasinya sering terdapat kebingungan maupun kendala lain yang mengakibatkan pemungutan PPN tidak optimal. Karena itu, contohnya, pemerintah kemudian mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN atas penjualan pulsa itu hanya sampai di distributor tingkat II.

Contoh lainnya, jasa atas penjualan/penyediaan voucer dan token listrik juga diperjelas. Termasuk menekankan bahwa PPN-nya dikenakan bukan atas nilai voucer atau tokennya, melainkan atas komisinya.

Untuk PPh, sistem di Indonesia juga berpedoman pada pengenaan atas seluruh tambahan kemampuan ekonomis. Dalam hal ini, termasuk atas penghasilan yang diterima dari pelaku usaha di ekosistem penyerahan pulsa, kartu perdana, dan sebagainya. Pada kenyataannya, belum tentu seluruh pelaku usaha tersebut patuh dalam memenuhi kewajiban pajak. Terlebih dalam sistem self-assessment yang saat ini berlaku.

Karena itu, melalui beleid tersebut, pemerintah membuat penyederhanaan tata cara pajak dengan mekanisme withholding tax. Sejak awal tidak ada suatu sinyal untuk membebani konsumen. Ini justru membuatnya lebih adil, feasible secara administratif, dan berkepastian.

Untuk PPN, misalnya, sistem PPN di Indonesia juga mengenal mekanisme pajak keluaran-pajak masukan. Hal itu dapat mencegah harga yang meningkat berlipat-lipat. Beleid itu juga tetap dalam koridor tersebut.

Untuk PPh, yang diatur hanyalah mekanisme withholding tax. Yaitu, pembayaran pajak di muka yang nanti bisa dijadikan pengurang pajak pada akhir tahun (kredit pajak). Artinya, beban pajak tetap sama.

Beleid itu adalah salah satu upaya pemerintah untuk tetap menjamin kepatuhan para pelaku di ekosistem penyerahan barang/jasa tersebut demi menutup celah tax gap. Strategi menutup tax gap (potensi penerimaan yang belum bisa dipungut) ini adalah cara untuk menjamin kesinambungan fiskal dan daya tahan anggaran kita.

Polemik yang berkembang di masyarakat seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah. Bahwa kebijakan yang dikeluarkan perlu diimbangi pemerintah dengan edukasi dan sosialisasi, baik pajak secara umum maupun beberapa kebijakan secara khusus. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi lagi kebingungan dan multitafsir serta upaya untuk mendapatkan akseptabilitas publik.

*) Disarikan dari wawancara dengan wartawan Jawa Pos Dinda Juwita

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori