Soal Revisi UU Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Kita Tersandera dengan Isu Keserentakan Pilkada

Soal Revisi UU Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Kita Tersandera dengan Isu Keserentakan Pilkada

Terbaiknews - - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakansaat ini pembahasan revisi Undang-Undang...


, - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, saat ini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersandera dalam perdebatan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada).

Hal itu diungkapkan Saan dalam diskusi daring bertajuk 'Menjamin Penguatan Kebijakan Afirmasi Melalui Revisi UU Pemilu' Jumat (5/2/2021).

"Terkait revisi Undang-Undang Pemilu hari ini sepertinya kita di parlemen itu kan tersandera dengan isu keserentakan pilkada," kata Saan.

Saan mengatakan, sebenarnya banyak isu penting yang harus dibahas dalam revisi UU Pemilu selain isu tersebut, seperti ambang batas pencalonan presiden atau parlemen.

Adapun isu lain yang tidak kalah krusial, kata dia, yaitu efisiensi peradilan pemilu atau pelaksanaan inovasi pemilu.

"Selain juga menjawab bagaimana polarisasi di masyarakat, pembelahan di masyarakat dampak dari pemilu tersebut," ujar dia.

Jika Pilkada dan Pilpres Tetap 2024, Pemerintah Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Kendati demikian, Saan menegaskan DPR masih terus melakukan pembahasan revisi UU Pemilu. Pembahasan itu, dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Adapun wacana pro dan kontra di kalangan partai politik soal revisi UU Pemilu terkait dengan beberapa hal. Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah pengembalian jadwal pilkada.

Sebagian fraksi mendukung Pilkada lebih baik diadakan serentak pada November 2024, yang artinya sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016.

Di sisi lain, beberapa fraksi menginginkan pelaksanaan pilkada diubah, sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Isu lain yang diperdebatkan dalam RUU Pemilu adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Berbagai fraksi partai politik saling beradu argumen untuk menetapkan angka ambang batas parlemen tetap pada angka 4 persen, atau naik di angka 5 persen hingga 7 persen.

Begitu juga dengan ambang batas presiden. Fraksi di DPR belum sepakat untuk menurunkan ambang batas atau tetap dengan ketentuan saat ini.

Besaran ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden yakni 20 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 25 persen dari jumlah suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Berita dengan kategori