Soal Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Minta Presiden Terbitkan Perpres

Soal Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman Minta Presiden Terbitkan Perpres

Terbaiknews - - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden (perpres) soal batasan...

, - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden (perpres) soal batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu untuk mengatasi persoalan komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

“Kami sudah memberikan catatan kepada presiden untuk menerbitkan perpres pembatasannya agar bisa dijalankan agar lebih efektif,” kata anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam konferensi pers daring, Senin (8/2/2021).

Mengacu pada data komisaris berdasarkan asal instansi di tahun 2019, Ombudsman menemukan, 112 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan di lembaga non-kementerian.

Rangkap Jabatan Jadi Komisioner Danareksa, Ketua Komisi Kejaksaan Klaim Tak Langgar Aturan

Kemudian, 254 komisaris BUMN diduga merangkap jabatan di kementerian. Sementara, ada 31 komisaris BUMN yang terindikasi merangkap jabatan di lembaga akademis.

Alamsyah menuturkan, pihaknya pun sudah bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan mendalami hal ini.

Ombudsman kemudian menyimpulkan bahwa masalah komisaris BUMN yang merangkap jabatan terjadi karena keinginan untuk meningkatkan remunerasi.

“Mungkin jalan keluarnya nanti kita harus pikirkan bagaimana agar peningkatan remunerasi ini tidak menganggu rasa keadilan sesama pejabat di dalam pemerintah sendiri,” tuturnya.

Berita dengan kategori