SKB 3 Menteri Soal Seragam, Nadiem: Berlaku di Sekolah Negeri

SKB 3 Menteri Soal Seragam, Nadiem: Berlaku di Sekolah Negeri

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Menteri Pendidikan dan KebudayaanNadiem Anwar Makarimmenyebutkan isi dari...

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan isi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah hanya mengatur di wilayah sekolah negeri saja.

"Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia," ujar Mendikbud Nadiem dalam konfernsi pers dan penandatanganan virtual SKB 3 Menteri secara daring hari ini, Rabu (3/2/2021).

SKB 3 Menteri merupakan hasil keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.

1. Mendikbud ingatkan sekolah dan Pemda tak berhak paksakan aturan

SKB 3 Menteri Soal Seragam, Nadiem: Berlaku di Sekolah NegeriMendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Mendikbud Nadiem mengingatkan bahwa sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun.

"Pemerintah Daerah atau pun sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujar Mendikbud Nadiem dalam paparannya.

Menurut Mendikbud Nadiem keputusan seutuhnya berada di tangan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua untuk menggunakan seragam dan atribut dengan atau pun tanpa kekhususan agama.

2. Menag sebut kasus di Padang hanya bentuk puncak dari gunung es

SKB 3 Menteri Soal Seragam, Nadiem: Berlaku di Sekolah NegeriMenag Yaqut Cholil Qoumas dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menteri Agama Yaqut Cholil Wuomas menyebutkan kasus pelangaaran dan pemaksaan penggunaan seragam dan atribut yang sempat ramai diperbincangan terjadi di Padang, Sumatera Barat, hanya bentuk dari puncak gunung es.

Menag Yaqut mengaku memiliki data banyak sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran yang sama. Bersama Kemendikbud dan Kemendagri, Menag Yaqut berupaya agar seluruh umat beragama dapat memahami ajaran agamanya secara substantif, bukan secara simbolik semata.

"Memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada yang berbeda saya kira itu pemahaman yang hanya simbolik," ujar Menag Yaqut.

3. Ada 6 keputusan utama dari SKB 3 Menteri

SKB 3 Menteri Soal Seragam, Nadiem: Berlaku di Sekolah NegeriPenandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Secara singkat, berikut isi 6 keputusan utama dari SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang ditandatangani hari ini:

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota.
- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktek agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Berita dengan kategori