SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini Isinya

SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini Isinya

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Menteri Pendidikan dan KebudayaanMenteri Dalam Negeridan Menteri Agama...

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah hari ini, Rabu (3/2/2021).

Setidaknya ada tiga pertimbangan Mendikbud, Mendagri, dan Menag yang mendasari SKB ini. Mulai dari peran penting sekolah menjaga eksistensi ideologi negara dan fungsi sekolah membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik.

"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam konferensi pers daring, Rabu ini.

Berikut 6 poin yang menjadi isi dari SKB 3 Menteri

1. SKB mengatur secara spesifik sekolah negeri

SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini IsinyaIlustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

"Keputusan yang pertama adalah keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia," ujar Nadiem menyampaikan poin pertama SKB 3 menteri.

Nadiem menjelaskan, sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, dengan etnis apa pun, dan dengan diversitas apa pun.

"Berarti semua yang mencakup di dalam surat keputusan bersama tiga menteri ini mengatur sekolah negeri," ujar Nadiem.

2. Murid, guru, dan tenaga pendidik bisa menentukan sendiri seragam atau atribut yang digunakan

SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini Isinya"Guru-Guru Gokil" merupakan film Netflix yang diproduseri oleh Dian Sastrowardoyo (Dok. IDN Times/Netflix)

Nadiem menyebutkan, murid, guru dan tenaga pendidik dapat memilih sendiri seragam dan atribut yang akan digunakan tanpa kekhususan agama atau pun seragam dan atribut dengan kekhususan agama di lingkungan sekolah.

"Yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu." ujar Nadiem.

Dia menjelaskan, orang tua juga berhak memberikan keputusan. Namun, "itu bukan keputusan dari sekolah di dalam sekolah negeri," ujar Nadiem.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut tertentu

SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini IsinyaIlustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mas Menteri, begitu Mendikbud akrab disapa, menekankan baik pemerintah daerah maupun sekolah tidak diizinkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Jadi karena hak ini adalah di masing-masing individu guru dan murid, dan tentunya dengan izin orang tuanya," ujar Mas Menteri.

"Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dengan atau atribut dengan kekhususan agama," lanjut dia lagi.

4. Aturan yang bertentangan dengan SKB 3 Menteri harus dicabut paling lambat 30 hari

SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini IsinyaMendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dengan adanya larangan di atas, di mana sekolah tidak berhak melarang atau mewajibkan seragam dan atribut tertentu, maka "konsekuensinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," Nadiem menegaskan.

Hal ini, ujar Nadiem, sebagai implikasi dari SKB 3 Menteri ini.

5. Jika ada yang melanggar SKB 3 Menteri akan diberikan sanksi

SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini IsinyaPengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Nadiem, jika SKB 3 Menteri ini dilanggar maka akan diberikan sanksi. Berikut urutan sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan;
- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota;
- Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur; dan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut dari pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Mendikbud Nadiem menjelaskan, Kementerian Agama juga akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian penghentian sanksi.

"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar Surat Keputusan Bersama 3 Kementerian ini," ujar Nadiem.

6. Ada pengecualian bagi Provinsi Aceh

SKB 3 Menteri soal Penggunaan Seragam di Sekolah Terbit, Ini IsinyaIlustrasi (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Provinsi Aceh mendapat mengecualian dari aturan SKB 3 Menteri yang ditandatangani hari ini.

"Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh," ujar Nadiem.

"Ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," sambung dia.

Mendikbud Nadiem berharap, masyarakat terutama murid, guru, dan orang tua dapat membantu mengawasi pelaksanaan SKB 3 Menteri ini.

Pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 Menteri dapat dilakukan melalui:
- Unit Layanan Terpadu (ULT)
Gedung C Lantai Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jl.Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270

- Pusat Panggilan: 117

- Portal ULT: httpL//ult.kemdikbud.go.id/

- Email: [email protected]

- Portal Lapor: http://lapor.kemdikbud.go.id/

"Dan tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi," tutup Mendikbud Nadiem.

Berita dengan kategori