SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Terbaiknews - – Pemerintah resmi melarang Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan muridnya...


, – Pemerintah resmi melarang Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).

PGI dan PGPI Sumbar Sebut Persoalan Wajib Jilbab Hanya Kesalahpahaman, Bukan Intoleransi

Dalam SKB tersebut pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini memberikan kebebasan para guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk siswa, orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini hanya berlaku bagi sekolah negeri sehingga tidak mengatur ketentuan berpakaian di sekolah swasta.

“Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup SKB 3 menteri ini mengatur sekolah negeri,” tutur Nadiem.

Soal Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Jilbab, Kadisdik Padang: Aturan Itu Tidak Berlaku

Adapun sebelum muncul SKB 3 Menteri, seorang sisiwi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Berita dengan kategori