Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024

Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024

Terbaiknews - ,KOMPAS.com - Draf sementara revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU...

,KOMPAS.com - Draf sementara revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu) menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pemilihan kepada daerah ( Pilkada) serentak.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut. Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Tolak UU Pemilu Diubah, PPP Ingin Revisi Dilakukan Setelah 2024

Lantas, bagaimana peta sikap partai politik di DPR terkait jadwal Pilkada?

PAN dan PPP

PPP dan PAN secara tegas menolak pembahasan RUU Pemilu secara keseluruhan.

Ketua Umum PAN Zulfkifli Hasan berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih sangat baru, yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4 sampai 5 tahun.

Oleh karenanya, ia menilai revisi UU Pemilu belum perlu dilakukan. Meski demikian, beleid tersebut cukup disempurnakan melalui aturan turunan.

"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Sementara itu, Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa menilai, perubahan UU Pemilu yang relatif cepat akan membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi.

Ia juga menilai, isu-isu krusial yang terdapat di dalam RUU Pemilu seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden masih relevan untuk kembali diterapkan.

"Tergerus dengan perubahan Undang-Undang Pemilu. Diperlukan kemantapan demokrasi prosedural agar demokrasi substansial memperoleh kesempatan berkinerja," ujar Suharso, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/1/2021).

PDI-P, PKB dan Gerindra

Tiga partai politik papan atas di parlemen yakni PDI-P, PKB dan Gerindra meminta Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai UU Pilkada.

Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, persoalan Pilkada serentak selama ini cenderung lebih pada aspek pelaksanaan, bukan substansi peraturan perundangan-undangan.

Untuk itu, ia meminta, Pilkada serentak tetap dilakukan pada 2024.

"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal inisesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

PDI-P: Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu

Djarot juga menegaskan, sikap partai tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya untuk menghambat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya.

Berita dengan kategori