Sidang Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Tahap Mediasi

Sidang Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Tahap Mediasi

Terbaiknews - – Sidang perkara Raffi Ahmad yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota DepokRabu...

– Sidang perkara Raffi Ahmad yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (3/2) masuk dalam tahapan mediasi. Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto mengatakan, berkas keduanya lengkap dan perkara akan dilanjutkan dalam tahapan mediasi.

“Waktu mediasi yaitu 30 hari kerja. Kalau dirasa waktu tersebut kurang atau tidak cukup, bisa diperpanjang lagi sesuai kesepakatan bersama,” terang Eko saat persidangan berlangsung seperti dikutip Radar Depok (Jawa Pos Group), Rabu (3/2).

Namun, ditegaskannya, mediasi harus berlangsung dalam ruang mediasi PN Kota Depok. Sidang kali ini, pihak penggugat yakni David Tobing tidak menghadiri persidangan, hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Begitu juga pula tergugat Raffi Ahmad yang kehadirannya diwakili kuasa hukum, yaitu Jonathan Tampubolon. Namun sayang, kuasa hukum Raffi tidak bersedia memberi komentar terkait sidang yang digelar hari ini.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana artis tanah air Raffi Ahmad ditunda Ketua Majelis, Rabu (27/01). Penundaan dikarenakan, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum tidak menyertakan surat kuasa secara resmi.

Ketua Majelis Sidang, Eko Julianto menerangkan bahwa sidang akan kembali digelar pada tanggal 3 Februari 2021. Hal ini sudah disepakati kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat.

“Kuasa hukum dari tergugat hanya mendapat kuasa secara lisan, tapi tidak ada suara kuasa secara resmi sehingga diberikan kesempatan pada sidang selanjutnya untuk dipenuhi segala berkasnya,” ungkap Eko saat jalannya sidang, Rabu (27/01)

Sementara, Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon dari Kantor Hukum Juan Felix Tampubolon dan Rekan, meminta kepada majelis hakim agar kiranya diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan resmi, untuk kelancaran sidang. “Kami mohon izin diberi kesempatan melengkapi surat kuasa,” kata Jonathan saat jalannya sidang.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari penggugat David Tobing bersama tim kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa kuasa yang diberikan secara lisan tidak dapat melanjutkan jalannya sidang. Sehingga pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang.

“Saya mohon, tidak perlu di cek identitas kuasa karena ini kuasa lisan. Untuk menghindari ke depannya ada kuasa yg menggantikan lagi. Hanya mau menanyakan kalau menurut kami tergugat dan kuasa tidak hadir,” kata David di hadapan majelis sidang dan tergugat.

Diketahui Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik. Laporan tersebut bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk, pada Jumat 15 Januari lalu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori