Siap Bongkar Aliran Uangnya, Djoko Tjandra Ingin Jadi JC

Siap Bongkar Aliran Uangnya, Djoko Tjandra Ingin Jadi JC

Terbaiknews - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan TipikorJakartaKamis (19/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

– Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berencana mengajukan justice collaboratore (JC) terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai menjalani persidangan.

“Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi pak Joko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC,” kata Krisna ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/2).

Krisna mengklaim, terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu telah mengungkap aliran uang dalam persidangan. Dia menyebut, Djoko Tjandra selama menjalani proses hukum telah berusaha kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.

“Artinya, dari awal yg membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Joko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti,” cetus Krisna.

Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Berita dengan kategori