Sertifikat Tanah Sudah Elektronik, Ini Penampakannya

Sertifikat Tanah Sudah Elektronik, Ini Penampakannya

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.

Berikut tampilan sertifikat tanah elektronik:


Sertifikat Tanah Sudah Elektronik, Ini PenampakannyaFoto: Cantika Adinda Putri/CNBC Indonesia
SHM Digital

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari aturan tersebut nantinya penerbitan sertifikat elektronik dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Atau untuk penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertahanan atau jual beli, dan sebagainya.

"Tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi, saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak, atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," jelas Dwi Purnama dalam siaran persnya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Alasan diluncurkannya sertifikat elektronik, kata Dwi untuk mempermudah pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum. Sekaligus untuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Hal tersebut, kata Dwi ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," tuturnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya mengatakan dari sisi keamanan, sertifikat tanah elektronik ini untuk menghindari pemalsuan, karena tidak dapat dipalsukan.

Dalam sertifikat tanag elektronik juga akan ada pemberlakuan tanda tangan elektronik. Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

"Ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," jelas Virgo.

"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," kata Virgo melanjutkan.


[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)

Berita dengan kategori