Selain Sanksi Tegas, KPAI Minta Ada Pembinaan SKB Tiga Menteri

Selain Sanksi Tegas, KPAI Minta Ada Pembinaan SKB Tiga Menteri

Terbaiknews - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta adanya pembinaan, selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB Tiga Menteri soal penggunaan seragam dan atribut sekolah.

Adapun, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan juga diharuskan untuk dicabut kebijakan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

“Sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala Sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi HAM,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Kamis (4/2).

“Harus diberikan pengetahuan juga tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” sambung retno.

Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB Tiga Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran di level mana pelanggaran tersebut terjadi.

Lalu, yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah. Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah (kabupaten/kota), maka yang akan memberikan sanksi adalah Gubenur.

Kemudian, pelaku pelanggaran adalah gubenur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri. Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam ketentuan SKB Tiga Menteri dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Hal tersebut memang kewenangan Kemendikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB Tiga Menteri, meskipun ada plus minusnya.

“Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” tutup Retno.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori