Sekolah Penggerak Jadi Implementasi Kurikulum yang Disempurnakan

Sekolah Penggerak Jadi Implementasi Kurikulum yang Disempurnakan

Terbaiknews - – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis Merdeka Belajar Sekolah...

– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis Merdeka Belajar Sekolah Penggerak. Program ini merupakan kolaborasi antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.

Rencananya, Sekolah Penggerak ini akan disiapkan sebagai sekolah yang akan menerapkan kurikulum yang sudah disederhanakan. Akan tetapi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri menjelaskan bahwa yang di maksud bukan kurikulum baru.

“Jadi kita tidak mengenakan kurikulum baru, tapi kurikulum yang disempurnakan, itu akan diterapkan pada Sekolah Penggerak,” jelas dia dalam Pendalaman Materi Merdeka Belajar Episode 7 secara daring, Kamis (4/2).

Sekolah Penggerak akan bertugas sebagai inisiator dalam menerapkan kurikulum yang disempurnakan. Setelahnya, hal tersebut akan diperbaiki.

“Bukan uji coba, tapi penerapan terbatas. Kami itu dalam sistem sosialisasi Sekolah Penggerak itu menggunakan metode penerapan terbatas, kemudian di analisis dan keurangannya kita perbaiki, kurikulum ini diterapkan untuk Sekolah Penggerak, dari PAUD, SD, SMP, SMA sampai SLB. Ada penerapan terbatas dari kurikulum yang dirancang di 2020,” jelasnya.

Terkait dengan kelulusan para murid yang tergabung di Sekolah Penggerak, kata Jumeri akan sama dengan sekolah lainnya, yakni menggunakan nilai yang diberikan para guru. Hal ini dilakukan karena Ujian Nasional (UN) telah ditiadakan.

“Itu nanti kelulusannya sama dengan lain, jadi untuk UN kan sudah ngga ada. Tahun ini dan tahun lalu, kelulusan itu nilai dari bapak ibu gurunya dan kesetaraan juga dari bapak ibu guru, itu sama, Sekolah Penggerak akan punya metode kelulusan yang sama dengan yang lain, tidak mengubah sistem kelulusan,” urainya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori